Pemdes Gerunggung Gelar Musdesus Pembentukan koperasi merah putih

 



Muaro Jambi - Pemerintah Desa Gerunggung kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi melaksanakan Musyawarah Desa khusus pembetukan koperasi merah putih, Rabu (21/05/25).


Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Merah Putih adalah pertemuan desa yang bertujuan untuk mempercepat pembentukan dan pengoperasian koperasi di tingkat desa sebagai bagian dari program nasional Presiden untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.


Dalam musdesus ini, warga dan perwakilan desa menyepakati aspek-aspek penting seperti nama koperasi, struktur kepengurusan, jenis usaha yang akan dijalankan (misalnya sembako, simpan pinjam, dan usaha pertanian), serta aturan main agar koperasi dapat memperkuat ekonomi lokal dan menyejahterakan masyarakat. 


Suwadi Kepala Desa Gerunggung mengatakan Tujuan utama Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Pemberdayaan ekonomi desa Mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan koperasi. Penguatan ekonomi kerakyatan Memperkuat ekonomi masyarakat secara adil dan makmur, sejalan dengan semangat gotong royong. Menciptakan lapangan kerja Menyediakan peluang kerja dan mendukung peningkatan taraf hidup anggota. Pengelolaan sumber daya Mengelola potensi desa dan mengakomodasi produk unggulan desa untuk dikembangkan bersama. Mewujudkan inklusi keuangan Memberikan layanan simpan pinjam yang terstruktur dan aman bagi warga. 


Proses dan keputusan dalam Musdesus

Dilakukan di Balai Desa atau Balai Banjar, dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan perwakilan warga. 

Kesepakatan kelembagaan Membentuk badan koperasi baru bernama Koperasi Desa Merah Putih, dengan anggota pendiri adalah seluruh undangan yang hadir. 


"Pemerintah Desa Gerunggung Melakukan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih,

 musyawarah di Pimpin oleh Ketua BPD yang di hadiri langsung oleh Bapak Camat Sekernan Bapak IQbal .

Dalam hal ini juga dijelaskan oleh Pemateri dari Dinas Koperindag" ungkapnya.



Susunan kepengurusan dan pengawas Disepakati di forum tersebut, dengan aturan yang memastikan tidak ada hubungan keluarga semenda. 

Jenis usaha yang direncanakan Bisa beragam, meliputi usaha penyediaan sembako, pergudangan, simpan pinjam, penyediaan sarana prasarana pertanian, dan lainnya. 


Peran Pemerintah Pemerintah desa kemudian memfasilitasi pelaksanaan rapat pendirian resmi untuk melengkapi administrasi akta notaris. 


"Dasar hukum Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025: Menjadi dasar hukum percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Memberikan petunjuk pelaksanaan untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Singkatnya, Musdesus ini adalah langkah awal penting untuk mendirikan badan usaha koperasi di desa, yang diprakarsai pemerintah, sebagai motor penggerak ekonomi lokal dan wujud kemandirian masyarakat" tutupnya. (Jeki)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama