Muaro Jambi - Ikatan Mahasiswa Muaro Jambi (IMMJ) kembali menyuarakan sikap kritis terhadap keberadaan perusahaan kelapa sawit PT Bara Eka Prima (BEP) yang beroperasi di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh Ilir.
Sekretaris Jenderal IMMJ, Rivaldi Ardiansyah, menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat Desa Pematang Raman tidak merasakan manfaat maupun kontribusi nyata dari perusahaan tersebut, meski desa itu menjadi wilayah penyangga utama aktivitas PT BEP.
“Kami mendesak Bupati Muaro Jambi beserta jajaran untuk bersikap tegas terhadap PT Bara Eka Prima. Faktanya, keberadaan perusahaan ini sama sekali tidak memberi kebermanfaatan bagi masyarakat Desa Pematang Raman,” tegas Rivaldi, Kamis (19/9/2025).
Lebih lanjut, Rivaldi menyampaikan bahwa IMMJ memberikan ultimatum 10 hari terhitung sejak hari ini kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama manajemen PT BEP untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Apabila dalam tenggat waktu yang kami berikan tidak ada langkah nyata dan penyelesaian konkrit, maka kami tidak hanya akan menempuh jalur hukum, tetapi juga menggerakkan aksi besar-besaran turun ke jalan. IMMJ siap berada di garda terdepan bersama masyarakat untuk menuntut hak yang seharusnya mereka dapatkan,” ujarnya dengan tegas.
Rivaldi juga menambahkan, kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar telah diatur jelas dalam regulasi pemerintah. Mengabaikan hal tersebut sama saja dengan bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa ditolerir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bara Eka Prima belum memberikan tanggapan resmi atas desakan dan ultimatum yang dilayangkan oleh IMMJ. (Tim)
Posting Komentar