MPRJ Desak kejati periksa Dirut Bank 9 Jambi

 




Jambi - mprj kembali turun kejalan dan melapor secara resmi terhadap dugaan penyalah gunaan wewenang yang di lakukan Dirut Bank 9 Jambi, Rabu (03/09/25).

Dalam orasinya bobto selaku ketua mprj mengatakan Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang Dan Jabatan  Oleh Direktur Bank Jambi Dalam Tata Kelola Pengunaan Jabatan (Struktur Manajemen) Untuk Tujuan Bonus Ganda Yang Di Terima Oleh Direktur Bank 9 Jambi Melalui Jabatan  Direksi Per desember 2024, Yang Terkesan Sengaja Di PLT kan Kepada Direktur bank 9 jambi Itu Sendiri Yang Berakibat Merugikan Keuangan Negara Bersekala MILYARAN. Tungkas Bob to.

Bobto juga mengatakan bahwa Berdasarkan Hasil informasi dan  Ivestigasi Kami Di lapangan Bahwa Di Mana Berdasarkan Kesimpulan Dokumen Laporan Keuangan Bank 9 Jambi Per 31 Desember Di Nilai Tidak Wajar ,, di mana ketidak wajaran tersebut Atas  yang Di terima Direktrur dari Sejumlah jabatan strategis, sangat mencengangkan bahwa dalam laporan keuangan tesebut, Tertulis  Nama Direktur Bank 9 Jambi Yaitu Khirul Kusairi, dimana Selain Menjabat Direktur Utama Dia Juga Tercatat Sebagai PLT Direktur Operasional, Dan PLT Direktur Pemasaran dan syariah bank Jambi, dan kemudian Terungkap fakta Berdasarkan Laporan Keuangan bank jambi Per 31 Desember  Nama – Nama Dari Ke empat Direksi  Menerima Bonus Sebesar Rp. 12,343,898,045 dan Gaji Pokok Sebesar Rp. 2,127.814,008 yang kalaw Di total remunerasi  Untuk POS Direksi mencapai Lebih Kurang Rp. 14 Milyar Lebih , Dan Dugaan Penyalah gunaan Wewenang Dan Jabatan Ini Pun Di Perkuat Berdasarkan Hasil Rapat Umum  Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tanggal 17 Desember 2024 Yang Di tuangkan dalam Akta Notaris Galenita Santalina , S.H.,M.KN , Nama Khairul  Suhairi Secara Bersamaan tertera dalam tiga jabatan strategis, Yaitu 1. Direktur Utama,  2. Direktur Operasional (PLT) , Dan ke 3. Direktur Pemasaran dan syariah (PLT), Tambah Memperkuat dugaan bahwa dari awal sudah ada NIAT JAHAT Oleh Oknum Bank Jambi  untuk memperkaya diri sendiri kelompok atau golongan Yang sudah Terstruktur Sistematis Dan Masiv, Perbuatan Jahat Yang Patut di golongkan Sebagai Tindakan EXTRA ORDINARY CRIME , Kejahatan Yang Berdampak sangat Luas dan Merugikan , melampaui Kejahatan Biasa, Sesuai Dengan Yang Di Bunyikan  Pasal 3 UU Tipikor Bahwa Penyalah gunaan Wewenang , Jabatan, atau Kesempatan yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Yang Di lakukan Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri dan Orang Lain.

Menurut bobto Hal Di atas sangat lah Penting Untuk Di Kaji dan Diusut Tuntas Karna Jelas Praktik Semacam Ini Sangat Bertentangan Dengan Prinsip tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance), Apalagi ini Menyangkut Akuntabilitas , Keadilan Serta Transparansi dalam Pengunaan Uang Rakyat Yang Di Amanahkan Untuk Kepentingan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), 

Setelah berorasi bobto melaporkan secara resmi hal tersebut kepada Kejati, pada PTSP Kejati Jambi, pak Marvin selaku  pihak Kejati mengatakan bahwa laporan ini kami terima dan akan kami teruskan ke atasan, ucapnya. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama