Dugaan Mark-Up Anggaran Rehab Pustu Dinkes Muaro Jambi Rp272 Juta Disorot, Transparansi RAB Dipertanyakan
MUARO JAMBI — Alokasi anggaran proyek rehabilitasi Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu) Desa Setiris , kecamatan Maro sebo, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi memicu sorotan publik. Wakil Ketua Fast Respon Kabupaten Muaro Jambi, Amril Mata, mengkritik keras nilai proyek sebesar Rp272.000.000 yang dinilai tidak rasional dan berpotensi mengalami penggelembungan anggaran (mark-up).
Berdasarkan data dan pantauan lapangan, proyek rehabilitasi fisik tersebut hanya mencakup pekerjaan standar dengan skala kerusakan ringan hingga sedang. Item pekerjaan yang digarap meliputi penggantian atap, penggantian pintu dan jendela, pengecatan ulang, pembenahan instalasi listrik, serta perbaikan fasilitas kamar mandi (WC).
Dimensi bangunan Pustu tersebut tercatat berukuran 510 \text{ cm} \times 1510 \text{ cm} (sekitar 5,1 \text{ m} \times 15,1 \text{ m}).
Amril Mata menegaskan bahwa jika memperhitungkan alokasi tambahan untuk biaya perencanaan dan pengawasan, total dana APBD yang terkuras dapat menembus angka Rp300 juta. Nilai ini dinilai terlalu fantastis untuk cakupan perbaikan yang sebatas pemeliharaan rutin.
"Nilai Rp272 juta—yang diprediksi menembus Rp300 juta jika ditambah biaya perencanaan dan pengawasan—sangat tidak masuk akal jika item pekerjaannya hanya sebatas rehab atap, ganti pintu, jendela, pengecatan, perbaikan listrik, dan kamar mandi. Publik berhak tahu kalkulasi teknis (Owner’s Estimate) serta proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek ini," tegas Amril Mata.
Ia juga mendesak dinas terkait untuk membuka secara transparan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi bahan material (Bill of Quantities). Hal ini penting untuk memastikan tidak ada rekayasa anggaran yang merugikan keuangan daerah.
Mekanisme Perencanaan Anggaran yang Patut Diuji
Sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta tata kelola keuangan daerah, penetapan nilai proyek fisik wajib melalui tahapan teknis yang terukur:
- Survei & Analisis Kerusakan (Feasibility Study): Inspeksi teknis untuk menentukan klasifikasi kerusakan (ringan, sedang, atau berat) serta volume kebutuhan material.
- Penyusunan RAB: Perhitungan berbasis Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang mengacu pada Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) daerah.
- Penyusunan Spesifikasi Teknis: Penetapan mutu bahan, Upah Kerja, Biaya Pengawasan, dan pajak (PPN/PPh).
- Penetapan HPS oleh PPK: Pengujian kelayakan anggaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen guna menjamin efisiensi pengeluaran negara.
Ketidaksesuaian antara luas bangunan, cakupan renovasi, dan besarnya alokasi dana menimbulkan pertimbangan serius terkait efektivitas penetapan HPS oleh PPK.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait sorotan anggaran ini. (Redaksi)









