Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di DAS Batanghari Muaro Jambi, 10 Rakit Ketek Diduga Milik Penambang Diamankan
MUARO JAMBI — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi bersama Polsek Sekernan menggelar penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (10/9/2026).
Operasi penindakan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP M. Robby Nizar, S.Tr.K., S.I.K., ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang ilegal yang meresahkan.
Kronologi Penindakan di Lapangan
Rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 11.00 WIB dengan apel kesiapan personel gabungan. Tim kemudian bergerak menuju sasaran di pinggir DAS Batanghari dan melanjutkan perjalanan menyusuri sungai menggunakan transportasi air berupa pompong.
Catatan Operasi: Saat petugas mendekati lokasi target dalam jarak sekitar 100 meter, para pekerja tambang yang berada di atas rakit ketek melarikan diri ke daratan. Akibatnya, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan di tempat kejadian.
Dalam penyisiran di lokasi, petugas menemukan sekitar 10 unit ketek—sebutan lokal untuk rakit atau perahu kayu yang dijadikan sarana penambangan—yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas PETI.
Barang Bukti dan Himbauan Kamtibmas
Tim di lapangan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang tertinggal di atas rakit, di antaranya:
Beberapa lembar karpet yang berfungsi sebagai alat penangkap dan penyaring partikel emas.
Alat penyaring batuan jenis kerikil yang melekat pada setiap ketek.
Selain mengamankan barang bukti, Kapolsek Sekernan AKP Agung Heri Wibowo, M.H., bersama jajaran personel turut memberikan imbauan persuasif kepada masyarakat sekitar. Warga diminta agar tidak ikut serta atau mendukung aktivitas PETI karena terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah serta melanggar hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Langkah Tegas Berkelanjutan
Operasi penindakan yang berlangsung hingga pukul 14.00 WIB tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Sebagai tindak lanjut, Polres Muaro Jambi menegaskan akan terus memantau wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai perundang-undangan, serta mengambil langkah pelumpuhan terhadap sarana dan prasarana ketek yang ditinggal pemiliknya jika aktivitas ilegal tersebut kembali ditemukan. (Redaksi)









