Polsek Sekernan Ringkus Pencuri Generator Swalayan Axcel Sengeti

  



SENGETI — Unit Reskrim Polsek Sekernan menangkap M. Kepin alias Muk Boya (27), terduga pelaku pencurian dua unit aki generator set (genset) milik Swalayan AXCEL di Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

​Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (29/9/2026) malam pukul 20.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B - 33 / IX / 2026 / Polsek Sekernan tertanggal 29 September 2026 yang diajukan oleh pemilik swalayan, Axcel.

​Peristiwa pencurian itu sendiri diperkirakan terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian pertama kali diketahui oleh salah seorang karyawan swalayan bernama Syafii (51), yang kemudian langsung menghubungi pemilik usaha. Atas insiden tersebut, pihak swalayan mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.000.000.

​Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • ​2 unit aki merk GS 70 Volt
  • ​1 unit sepeda motor Kawasaki (kendaraan operasional pelaku)
  • ​1 buah helm
  • ​1 buah karung plastik

AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H.​Kapolsek Sekernan menyampaikan bahwa jajarannya telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara.

​Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Jeki)