Resnarkoba Polres Muaro Jambi Tangkap Pengedar Sabu di Kumpeh Ulu
MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi meringkus seorang pria berinisial GDA (31) terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Warga Desa Kasang Lopak Alay ini ditangkap di kediamannya pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di kawasan Desa Kasang Lopak Alay dan sekitarnya. Petugas yang melakukan penyelidikan dan pengintaian langsung menggerebek rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti:
- 18 paket kecil sabu (berat bruto 3,94 gram / netto 2,31 gram)
- 1 unit ponsel Android
- 1 wadah kaleng hitam
- Uang tunai Rp150.000
Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi, AKP Jeki Noviardi, mengonfirmasi bahwa tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk pemeriksaan mendalam.
"Penyidik masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi, serta melakukan pengembangan untuk memburu jaringan atau pihak lain yang terlibat," ujar Jeki.
Atas perbuatannya, GDA dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 jo UU RI No. 1 Tahun 2026.
ancaman hukuman bagi pelaku (GDA) adalah sebagai berikut:
1. Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pidana Penjara: Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun (atau seumur hidup).
Denda: Paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
2. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Pidana Penjara: Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Denda: Kategori IV (maksimal Rp200 juta) hingga Kategori VI (maksimal Rp2 miliar).
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Muaro Jambi. (Jeki)










