Polres Merangin Ringkus Wanita yang Tega Pembacok Suami Siri Hingga Luka Berat

 


MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin mengamankan seorang wanita berinisial M atas dugaan tindakan penganiayaan berat terhadap suami sirinya sendiri. Peristiwa berdarah yang dipicu pertengkaran rumah tangga ini terjadi di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, pada Jumat (9/10/2026) malam.

Peristiwa penganiayaan bermula saat pasangan tersebut terlibat perselisihan verbal seusai bepergian dari rumah kerabat. Percekcokan yang dipicu oleh persoalan penggunaan telepon genggam serta foto profil media sosial tersebut terus berlanjut hingga keduanya tiba di rumah.

Puncaknya, sekitar pukul 23.00 WIB, terduga pelaku M mengambil sebilah parang dari dapur lalu mendatangi korban yang berada di ruang tengah. M diduga mengayunkan parang sebanyak dua kali hingga mengenai tubuh korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek serius pada pangkal leher sebelah kiri yang membutuhkan sekitar 50 jahitan, serta luka sabetan pada punggung tangan kiri. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit MMC Bangko menggunakan ambulans usai warga sekitar mendengar permintaaan tolong dari pelaku.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., membenarkan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/VI/2026/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI tertanggal 10 Oktober 2026.

"Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa satu bilah parang, pakaian yang digunakan untuk menyapu bercak darah, satu unit telepon genggam milik korban, serta surat keterangan berobat dari pihak rumah sakit," tegas AKP Eka Putra.

Atas perbuatannya, terduga pelaku M dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa mengedepankan musyawarah dan mengontrol emosi dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga demi mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang membahayakan keselamatan jiwa. (Jeki)