Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Bekuk Pengedar Sabu di Pulau Mentaro, 67 Paket Barang Bukti Disita

 


MUARO JAMBI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi meringkus seorang pria berinisial H (42) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di RT 06, Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga menggerebek lokasi target.

Barang Bukti yang Diamankan

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar di dalam dompet hitam yang dikuasai pelaku. Total barang bukti yang disita meliputi:

Narkotika: 2 paket sedang dan 65 paket kecil sabu dengan berat bruto 26,38 gram (berat netto 18,15 gram).

Alat Pendukung: 1 unit timbangan digital, 2 pipet sendok, serta 1 buah kaca pirex.

Perlengkapan & Lainnya: Dompet hitam, tas selempang hitam, plastik klip bening kosong berbagai ukuran, uang tunai Rp200.000, dan 1 unit ponsel Tecno hitam.

Langkah Hukum dan Pengembangan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku H diduga berperan sebagai pengedar atau penjual. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan sindikat narkotika yang lebih luas.

Polres Muaro Jambi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

Mari bersama kita lawan narkoba untuk Muaro Jambi yang lebih aman. (Jeki)