Jambizone.com - Pemerintah Desa Sekernan kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi melaksanakan sidang isbat Nikah Terpadu, kegiatan ini bekerjasama dengan Pengadilan Agama Sengeti, Disdukcapil, KUA kecamatan Sekernan, dan pemerintah Desa Sekernan, kamis (20/02/25).
Alamsyah Kepala Desa Sekernan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki surat nikah sehingga dengan dilakukannya sidang isbat Nikah ini masyarakat yang sudah lama menikah namun belum memiliki surat nikah bisa mendapatkan surat nikah dan pernikahan nya juga menjadi sah dan diakui oleh negara.
"Alhamdulillah antusias masyarakat cukup besar, karena ini merupakan kesempatan baik bagi masyarakat yang belum memiliki surat nikah selama ini" sebutnya.
Selain itu, Dirinya mengaku sangat berterimakasih kepada semua pihak yang telah ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan sidang isbat Nikah di kantor Desa Sekernan.
"Terima kasih kepada Ketua pengadilan agama Sengeti beserta staf, kadisdukcapil beserta staf, KUA kecamatan Sekernan beserta staf, camat Sekernan beserta staf Atas terlaksananya sidang terpadu isbat nikah di Desa Sekernan" tuyulnya. (Jeki)
Posting Komentar