Pemdes Sekernan gelar sosialisasi ketahanan pangan

 



Jambizonne.com - pemerintah Desa Sekernan kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi melaksanakan sosialisasi ketahanan pangan sesuai dengan Kepmendes nomor 3 tahun 2025, kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor Desa Sekernan, kamis (06/03/25).


Dalam kegiatan ini di hadiri langsung oleh M.Iqbal camat Sekernan, kepala Desa Sekernan, ketau BPD Desa Sekernan, Pemangkat desa dan unsur terkait lainnya.


Camat Sekernan, M.iqbal mengatakan 

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KepMendes PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 adalah tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. 


"Keputusan ini diterbitkan untuk mengarahkan penggunaan Dana Desa agar lebih fokus pada upaya peningkatan ketahanan pangan di tingkat desa dan mendukung tercapainya swasembada pangan" ungkapnya.



Poin-poin penting dari Keputusan Menteri ini yaitu Fokus pada Ketahanan Pangan, Dana Desa dialokasikan untuk kegiatan yang mendukung ketahanan pangan di desa, seperti peningkatan produksi pertanian, perikanan, dan peternakan, serta pengembangan infrastruktur pendukung. 



"Panduan ini mengatur bagaimana Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai kegiatan terkait ketahanan pangan, termasuk pra-produksi, produksi, dan pasca-produksi" sampainya.


Tujuan akhirnya adalah mencapai swasembada pangan di tingkat desa, yaitu kemampuan desa untuk memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. 


Keputusan ini juga menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan, serta melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan kelembagaan ekonomi desa lainnya. 



Pendamping desa memiliki peran penting dalam membantu masyarakat desa memahami dan melaksanakan panduan ini, serta memastikan penggunaan Dana Desa yang efektif dan tepat sasaran Seperti Penyediaan bibit unggul dan berkualitas,

Penyuluhan dan pelatihan pertanian,

Pembangunan infrastruktur pendukung seperti irigasi dan jalan tani,

Pengembangan usaha pertanian dan perikanan skala desa, Pengembangan pasar desa untuk produk pangan lokal. 



Diharapkan dapat Meningkatkan produksi pangan di desa, Meningkatkan pendapatan petani dan nelayan, Menciptakan lapangan pekerjaan di sektor pertanian dan perikanan, Mengurangi ketergantungan desa pada pasokan pangan dari luar, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 


"Dengan adanya Keputusan Menteri ini, diharapkan penggunaan Dana Desa dapat lebih optimal dalam mendukung ketahanan pangan desa dan mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan" tutupnya. (Jeki)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama