Hamdi Zakaria, A.Md: TMPLHK Indonesia, Besok Kembali Laporkan PT. BSU Ke Pengadilan Negri

 


Jambi -  TMPLHK Indonesia, bersama Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, kembali laporkan pihak PT. BSU kepada Pengadilan Negri Batanghari, terkait pencemaran limbah PT. BSU di sungai Salak, Desa Bukit Mulia, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada September 2025 lalu. 


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md ketua TMPLHK Indonesia, juga sebagai Ketua Divisi Informatika  FRIC Provinsi Jambi, kepada media mengatakan, kami dari tim, besok kamis 5/3/2026, kembali akan mendatangi pihak Pengadilan Negri Batanghari, guna melaporkan, pihak PT. BSU, guna memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak, yang wajib mendapatkan kompensasi, hal ini, tertuang dalam undang undang, ungkap Hamdi. 


Sebenarnya kata Hamdi Zakaria, masyarakat sudah berupaya melalui jalan mediasi di DLH, tapi tidak terlaksana dengan baik. 


Untuk itu, kami tim, akan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak, melalui Pengadilan Negri.


Hal ini, berdasarkan anjuran dari Manager PT. BSU Yuslan, yang seakan menantang, tim TMPLHK dan Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, dalam memperjuangkan keadilan, untuk masyarakat.


Menurut Manager Yuslan dihubungi via watshap oleh tim, PT. BSU sudah memberikan kompensasi 100 persen kepada masyarakat desa.


Yuslan mempersilahkan tim, memperjuangkan keadilan ini, melalui  PN  ini. Merasa tertantang, tim akan menyerahkan laporan ini kepada pihak PN Batanghari besok kamis, ungkap Hamdi Zakaria.


Masyarakat desa Bukit Mulya, yang ikut korban terdampak, saat dihubungi, mengatakan, tidak ada menerima kompensasi seperti yang dikatakan Manager Yuslan.


Masyarakat terdampak, berharap kepada pihak Tim TMPLHK Indonesia dan Divisi Informatika FRIC, berharap dan mempercayakan, hal ini untuk diselesaikan secara tuntas, ungkap masyarakat. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama