Polres Batanghari Ringkus 4 Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi di Batin XXIV

 



BATANGHARI – Personel Polsek Batin XXIV berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar pada Minggu (17/5/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal pemindahan BBM dari truk tangki resmi ke kendaraan pribadi.

Kronologi Kejadian

Aksi tersebut terendus sekira pukul 15.00 WIB. Anggota Patroli Polsek Batin XXIV segera melakukan penyisiran dan menemukan satu unit truk tangki milik PT Elnusa Petropin di lokasi kejadian.

Modus Operandi: Sopir truk berinisial WKS dan kenek AL diduga melakukan "kencing" atau penggelapan muatan BBM dengan memindahkannya ke sebuah mobil bak terbuka (Pick Up) Daihatsu Grand Max.

Pengejaran: Saat petugas tiba, mobil Grand Max yang dikendarai oleh RR dan A sempat meninggalkan lokasi namun berhasil dihentikan tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Insiden Perlawanan: Saat hendak diamankan, kenek mobil Grand Max berinisial A sempat melakukan perlawanan dengan mengayunkan senjata tajam jenis golok ke arah petugas. Namun, berkat kesiapsiagaan personel di lapangan, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa menimbulkan korban jiwa.

Barang Bukti yang Disita

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan, di antaranya:

1 unit truk tangki Fuso Hino (Merah-Putih) milik PT Elnusa Petropin.

1 unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna abu-abu (Nopol BH 8092 BP).

10 galon berisi BBM jenis Bio Solar (kapasitas 35 liter per galon).

10 galon kosong kapasitas 35 liter.

3 meter selang plastik yang digunakan untuk menyalin minyak.

Sanksi Hukum

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa para pelaku akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," ujar AKP M. Fachri Rizky.

Keempat pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Jeki)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama