MUARO JAMBI – Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center (DPW FRIC) Provinsi Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait informasi viral di media sosial yang menuding pihak Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi melepaskan pengedar narkoba. Berdasarkan investigasi dan konfirmasi langsung, informasi tersebut dinyatakan tidak benar (hoaks).
Ketua DPW FRIC Jambi, Dody, didampingi pengurus DPD, melakukan pertemuan langsung dengan Satnarkoba Polres Muaro Jambi pada Selasa (19/05/2026) untuk memastikan duduk perkara kasus yang sempat memicu opini negatif publik tersebut.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 1 Mei 2026, saat personel Polsek Kumpe Ilir menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah pondok kebun, RT 01 Desa Sungai Bungur. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZWD (45), warga Desa Seponjen.
AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H. Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi menjelaskan bahwa saat penangkapan, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada tubuh ZWD. Namun, hasil penyisiran di sekitar lokasi (pondok) ditemukan 50 paket kecil sabu beserta alat hisap yang ditinggalkan oleh para pelaku lain yang melarikan diri.
Status Hukum: Korban Penyalahguna
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, ZWD terbukti sebagai penyalahguna (pemakai) yang datang ke lokasi untuk membeli narkoba, bukan sebagai pemilik barang bukti maupun pengedar.
"ZWD tidak terbukti memiliki 50 paket sabu tersebut. Mengacu pada UU No. 35 Tahun 2009 serta SEMA No. 4 Tahun 2010, pecandu atau korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi, bukan penjara. Jadi, statusnya bukan dilepaskan, melainkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial serta wajib lapor," tegas Kasat Narkoba.
Penegakan Hukum Berbasis Rehabilitasi
Ketua FRIC Jambi, Dody, menyatakan bahwa langkah yang diambil Polres Muaro Jambi telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa hukum membedakan secara tegas antara bandar dan pemakai:
- Pasal 54 & 127 UU No. 35/2009: Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi.
- Pendekatan Medis: Fokus bagi pengguna adalah penyembuhan melalui rehabilitasi medis dan sosial.
"Kami telah menganalisa kasus ini. ZWD adalah korban penyalahgunaan. Barang bukti 50 paket tersebut saat ini telah disita, dan pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemilik asli barang haram tersebut," ujar Dody.
Himbauan Bijak Bermedia Sosial
Menutup keterangannya, FRIC Jambi menghimbau para pegiat media sosial dan masyarakat agar selalu melakukan klarifikasi (tabayyun) sebelum mengunggah informasi.
"Jangan menggiring opini yang dapat merusak kepercayaan publik dan mengganggu ketentraman. Mari bijak bermedia sosial dengan mengedepankan fakta daripada asumsi," pungkas Dody. (Jeki)

Posting Komentar