Muaro Jambi - DPO M.Alung Ramadhan alias Alung ditetapkan DPO sejak 12 Oktober 2025 , hampir satu semester akhirnya Alung berhasil ditangkap
Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi yang dari Oktober 2025 . Dan berhasil ditangkap pada Kamis dinihari 16 April 2026 di Tanjab Barat
Menanggapi hal itu, Jeki Santoso, S.Sos Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Muaro Jambi Atas nama FRIC dan masyakarat memberikan apresiasi kepada Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi yang telah berhasil menangkap tersangka Alung 23 tahun yang merupakan DPO narkoba dengan BB 58 kg yang sempat viral di media sosial.
"Saya atas nama FRIC Muaro Jambi dan masyarakat tentunya memberikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jambi, Keberhasilan ini bukti komitmen Polda Jambi memburu DPO Alung Kasus Narkoba BB 58 kg, dan terwujud komitmen sejak awal Polda Jambi akan tangkap DPO Alung" ungkapannya.
Selain itu, Jeki berharap Semoga komitmen perang terhadap narkoba dari Polda Jambi dan jajarannya serta peran masyarakat mendukung memutus peredaran narkotika di Provinsi Jambi terus berlanjut .
"FRIC juga berkomitmen akan terus mendukung Polri Polda Jambi berantas narkoba , sekali lagi Bravo Polda Jambi " sebutnya.
Berita ini tayang wujud Apresiasi kepada Polda Jambi Terkait keberhasilan penangkapan DPO Alung. Keterangan lebih lengkap sedang menunggu dari Polda Jambi untuk konferensi pers menyampaikan keberhasilan kasus ini kepada media direncanakan pada hari ini Kamis 16 April 2026 waktu masih tentatif. (Tim)

Posting Komentar