MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 03.40 WIB, petugas berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di RT 05, Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tujuh orang di dalam sebuah rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan para pelaku.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket besar, satu paket sedang, dan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 52,33 gram. Selain itu turut diamankan satu unit mobil Toyota Rush warna putih, sepuluh unit telepon genggam Android, dua alat hisap (bong), enam korek api, dua unit handy talky (HT), tiga dompet, serta uang tunai sebesar Rp2.585.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Selain itu, penyidik juga akan melengkapi seluruh administrasi penyidikan, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, berkoordinasi dengan instansi terkait, hingga melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Muaro Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Muaro Jambi yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Redaksi)

Posting Komentar